GridMotor.id - Waspada modus baru begal motor di Palembang, korbannya dibikin ketakutan motornya langsung dibawa kabur.
Masyarakat harus semakin waspada dengan kejahatan jalanan khususnya begal motor.
Beragam cara dilakukan untuk merampas motor korbannya.
Bukan dengan cara menyerang korbannya dengan senjata tajam, begal motor kini punya modus baru.
Modus baru kawanan begal di Palembang ini terbilang baru dengan pura-pura tawuran.
Saat korban lengah dan kocar-kacir meninggalkan motornya, kawanan begal langsung beraksi.
Enam pelaku kawanan begal yang membawa senjata tajam di Palembang, Sumatera Selatan yang meresahkan warga beberapa hari terakhir akhirnya ditangkap.
Para pelaku berpura-pura tawuran, lalu mengambil motor korban yang sudah menjadi target.
Baca Juga: 14 Anggota Geng Motor Mendadak Jadi Ayam Sayur Diringkus Polisi, Kaki Bolong Ditembus Pelor
Kapolsek Sukarami Kompol Budi Hartono Sutrisno mengatakan, keenam tersangka tersebut masih berstatus remaja.
Mereka berinisial SH (20), MR (18), MS (18), ME (19),MA (17) dan AI (16) yang ditangkap pada Selasa (8/2/2022) di lokasi berbeda.
Dari hasil pemeriksaan, kejadian tersebut berlangsung pada Minggu (30/1/2022) sekitar pukul 4.00 WIB di Jalan Gubernur H Aswani, Kecamatan Sukarami, Palembang.
Awalnya, seorang korban bernama Reyhan dan Jordi melintas di lokasi kejadian dengan mengendarai sepeda motor jenis Honda BeAT.
Kemudian tiba-tiba para tersangka ini mendadak menghadang korban dengan menggunakan senjata tajam, kayu, dan batu,
Hal ini hingga membuat korban kabur meninggalkan sepeda motornya.
Ketika korban melarikan diri, Honda BeAT tersebut langsung dibawa oleh pelaku dan disembunyikan.
“Seorang pelaku ini ternyata mengenali korban. Setelah motornya diambil, korban diminta untuk membayar tebusan Rp 400 ribu,” kata Budi, Rabu (9/2/2022).
Baca Juga: Ironis Korban Begal Ini Sudah Kehilangan Motor, Masih Ditolak oleh Rumah Sakit di Medan
Merasa telah diperas, korban pun melapor sehingga seluruh pelaku ditangkap oleh polisi.
“Modus mereka ini pura-pura tawuran lalu orang yang melintas menjadi sasaran. Kami masih mendalami para pelaku lain,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, keenam tersangka ini dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman penjara diatas lima tahun.
“Barang bukti sepeda motor dan senjata tajam yang digunakan sudah kita sita,” lanjutnya.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul "Modus Baru Begal di Palembang, Pura-pura Tawuran Bikin Warga Takut Lalu Ambil Motor Korbannya"