"Sebelumnya, dua bulan yang lalu pernah kita tangkap, karena di bawah umur kejaksaan minta anak ini dikembalikan kepada orang tuanya," ucapnya.
Setelah dua pelaku curanmor ini tertangkap, polisi melakukan pengembangan.
Di hadapan penyidik, pelaku mengaku kalau motor hasil curian dijual kedua orang penadah berinisial SLH dan MS.
Berselang beberapa hari, SLH dan MS ditangkap di kediamannya di Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.
Berdasarkan catatan kepolisian, kedua penadah ini masuk dalam daftar jaringan terorisme.
Saat ini dua ABG pelaku curanmor mendekam di sel tahanan Polsek Tarumajaya.
Mereka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.
Baca Juga: Nekat Maling Motor, Tiga Pelaku Langsung Tewas Dikeroyok Massa Di Deli Serdang
Sedangkan kedua penadah yakni SLH dan MS, menjalani pemeriksaan oleh Densus 88 Mabes Polri.
"Kalau jaringannya saya belum tahu, karena masih dalam pengembangan Densus 88. Jadi dari kedua penadah ini kita amankan dua motor," ungkap Edy.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 2 Bocah di Bekasi Curi Motor Lalu Dijual ke Penadah yang Terlibat Jaringan Terorisme