Gridmotor.id - Heboh dan ramai jadi perbincangan terhadap dua influencer Doni Salmanan dan Indra Kenz.
Tidak tanggung-tanggung lagi, kedua influencer tersebut kabar bakal segera dilaporkan ke Polisi.
Hal ini tidak lepas adanya dugaan penipuan terkait dengan peran mereka sebagai affiliator di Binary option.
Keberadaan para afiliator ini bertugas untuk mengajak masyarakat melakukan trading di platform Binary Option, kemudian akan mendapatkan komisi.
Dari kabar yang beredar, komisi yang didapat para afiliator bisa mencapai 70% dari transaksi pengguna yang kalah atau merugi, sisanya baru akan masuk ke kantong broker.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing secara tegas mengatakan keberadaan para afiliator sebenarnya telah melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia, salah satunya UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Di pasal 9 di katakan di sana, pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan suatu jasa secara tidak benar, seolah-olah menawarkan suatu yang mengandung janji yang belum pasti. Ini kan janji-janji yang belum pasti, ini pelanggaran terhadap UU Perlindungan Konsumen," kata Tongam dikutip dari Kontan.co.id.
Selain itu, isi garasi dari Doni Salmanan dan Indra Kenz jadi kecurigaan lain dari para netizen.
Baca Juga: Bikers Wajib Waspada! Modus Penipuan Lelang Motor Murah Pakai Nama Pegadaian
Emang apa saja sih isi garasi dari kedua influencer yang juga selebgram yang tersebut?