Gridmotor.id - Kantor debt collector pinjaman online (pinjol) ilegal kembali digerebek Polisi.
Adapun kantor pinjol ilegal tersebut berlokasi di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 pada Kamis (27/1/2022) malam.
Polisi pun langsung mengamankan para debt collector itu yang tercatat ada 27 orang.
Dari 27 orang, ada satu yang merupakan Warga Negara Asing (WNA).
WNA juga diketahui berasal dari negara China.
Adapun peran WNA tersebut yakni sebagai manajer kantor pinjol ilegal itu.
"Dari 27, ada satu WNA yang diamankan. Ini berperan sebagai manajer. Sisanya adalah karyawan dan ini masih kita dalami, masih kita periksa," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Wibowo.
Wibowo mengatakan, ke-27 orang itu memiliki peran masing-masing, ada yang sebagai reminder (pengingat), penagihan, dan bagian penagih utang yang melakukan ancaman (debt collection).
Baca Juga: Bikers Masih Sering Diteror Debt Collector Pinjol, Simak Cara Atasi Mereka
Terdapat 4 aplikasi yang digunakan oleh mereka, yakni Doku, Kotak Online, Dana Kilat, dan Kredito yang beroperasi sejak Januari 2021.