Kebiasaan Pemotor Beteduh di Bawah Flyover, Ketahuan Polisi Denda Tilangnya Bisa Buat DP Motor

By Albi Arangga, Sabtu, 22 Januari 2022 | 21:10 WIB

Ilustrasi pemotor berteduh di bawah flyover hukumannya cukup berat.

Gridmotor.id - Masih jadi kebiasaan para pemotor berteduh di bawah flyover saat hujan.

Buat para pemotor sudah seharusnya membawa jas hujan saat hujan.

Terlebih saat ini Indonesia masih memasuki musim penghujan.

Apalagi saat ini intensitas hujan juga cukup tinggi.

Belum lagi di beberapa wilayah juga sudah terendam banjir.

Terlepas daripada itu, membawa jas hujan adalah hal yang penting.

Selain mempersingkat waktu, membawa jas hujan juga meminimalisir berteduh sembarangan.

Salah satu tempat yang sering dijadikan tempat teduh oleh para pemotor adalah di bawah flyover.

Baca Juga: Ternyata Air Hujan Bisa Jadi Isi Ulang Aki Motor, Begini Penjelasannya

Nah, buat para bikers yang punya kebiasaan berteduh di bawah flyover sebaiknya hati-hati.

Sebab berteduh di bawah flyover saat hujan turun itu ada hukumannya.

Biasanya ada beberapa plang rambu-rambu lalu lintas di sekitaran bawah flyover.

Seperti rambu-rambu dilarang berhenti dan dan dilarang parkir.

Melanggar rambu-rambu lalu lintas itu bakal dapat hukumannya.

Hal tersebut tertuang pada Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 106 ayat 4.

Pasal tersebut berbunyi:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan:

a. Rambu perintah atau rambu larangan
b. Marka Jalan
c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas
d. Gerakan Lalu Lintas
e. Berhenti dan Parkir
f.  Peringatan

Baca Juga: Video Kakek Nenek Hujan-hujanan Naik Motor Jadul, Netizen: Romantis Banget

Hukumannya pun telah disebutkan dengan jelas di Pasal 287 ayat 1 untuk larangan berhenti dan parkir.

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau dengan paling banyak Rp 500.000."

Selain itu, berteduh di bawah flyover juga menganggu bagi pengendara lainnya.