Gridmotor.id - Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi masyarakat akan ditambah satu ujian lagi yang dianggap penting.
Tambahan ujian tersebut adalah bagian dari tes kesehatan rohani atau psikotes.
Pemohon SIM A dan SIMC wajib hukumnya untuk mengikuti psikotes tersebut.
Untuk awalan, nantinya psikotes baru bakal diterapkan di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Aturan ini menyusul penerapan yang dilakukan sejumlah Polda di beberapa wilayah di Indonesia, seperti di Polda Jateng dan Polda Jatim.
Hal tersebut dibenarkan langsung oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
Namun saat ini pihaknya masih mempersiapkan dan melakukan sosialisasi mengenai tes psikologi buat pemohon SIM.
“Mungkin yang akan kami launching (tahun ini) adalah pemeriksaan psikologi untuk pemohon SIM,” ujar Sambodo dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Sebab Marak Pemotor Ugal-Ugalan Didapat dari Ujian Praktik SIM C, Kok Bisa?
“Kan selama ini di undang-undang disebutkan, (pemohon SIM) memenuhi persyaratan sehat jasmani dan rohani. Sehat jasmani sudah diperiksa selama ini, tapi sehat rohani itu kan harus dengan pemeriksaan secara psikologi,” sambungnya.
Untuk pelaksanaanya nanti, pihak kepolisian bakal bekerjasama dengan pihak lain.
Nantinya psikotes ini diharapakan bisa dikerjakan secara online.
Selain itu psikotes juga akan berlaku buat pemohon SIM baru maupun yang akan perpanjang.
“Karena secara faktor keselamatan ini penting, ujian praktik itu kan hanya bisa menggambarkan skill. Tapi menggambarkan psikologis seseorang ketika mengemudi, hanya bisa tergambar ujian psikologi,” ucap Sambodo.
“Jadi ini lebih simple, kan dia hanya empat, uji reaksi, uji ketahanan, dan sebagainya. Sekarang kan uji teori, praktik, dan kesehatan,” tutupnya.