Masih Ada Pemutihan Waktunya Terbatas, Segera Urus Tunggakan Pajak Ketimbang Diburu Tanpa Ampun

By Albi Arangga, Rabu, 19 Januari 2022 | 07:37 WIB

Segera datang ke Samsat dan urus tunggakan pajak dijamin bebas denda.

Gridmotor.id - Buat para bikers punya tunggakan pajak kendaraan bermotor, segera urus mumpung ada program pemutihan.

Program pemutihan ini bisa jadi kesempatan buat bikers untuk mengurus tunggakan pajak motor.

Terlebih jika tunggakan pajaknya itu sudah bertahun-tahun.

Melalui program pemutihan, bikers tak perlu risau soal denda tunggakan pajak.

Pasalanya bikers akan dibebaskan dari segala tanggungan denda telat pajak.

Program pemutihan ini sebenarnya hanya berlaku sampai akhir tahun kemarin.

Dan tahun 2022 ini para penunggak pajak akan diburu oleh petugas.

Akan tetapi beberapa wilayah masih menerapkan program pemutihan pajak loh.

Baca Juga: Tahun 2022 Ada Program Pemutihan, Segera Urus Tunggakan Pajak Motor Dijamin Bebas Denda

Dan berikut beberapa wilayah yang menerapkan pemutihan pajak.

1. Aceh

Pemerintah Provinsi Aceh masih menggelar program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.

Kebijakan ini didasarkan pada Pergub Aceh Nomor 47 Tahun 2021 yang masih berlaku hingga Maret 2022.

Lebih terperinci, relaksasi yang diberikan berupa pembebasan denda pajak untuk kendaraan pertama yang menunggak hingga 4 tahun, termasuk pembebasan pajak progresif.

Kemudian, kendaraan yang menunggak pajak hingga lebih dari 4 tahun hanya akan dikenakan pokok pajak sebanyak 4 tahun alias penghapusan tunggakan tahun ke-5 dan seterusnya, sekaligus pembebasan denda pajaknya.

2. Sumatera Barat

Diketahui Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi telah memperpanjang masa pemutihan pajak kendaraan hingga 15 Maret 2022.

Program ini berisi penghapusan denda pajak kendaraan bermotor atau PKB, serta denda bea balik nama kendaraan bermotor alias BBNKB untuk unit kedua.

Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Sumbar Nomor 47 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumbar Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Atas Keterlambatan Pembayaran PKB dan BBNKB serta Pembebasan Bea Balik Nama Kendaran Bermotor yang ditandatangani gubernur pada 15 Desember 2021.

Baca Juga: Asyik Nih! Bayar Pajak Motor Gak Perlu Antre ke Samsat, Cukup Pakai HP Sambil Rebahan

3. Sulawesi Tenggara

Terakhir ada provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), program pemutihan pajak kendaraan di Sultra akan berlaku hingga 31 Januari 2022.

Kebijakan ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 614 Tahun 2021. Keputusan gubernur tersebut berisi tentang pemberian keringanan atau pembebasan tunggakan.

Selain pemberian keringanan keringanan, ada pula pembebasan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Daftar Provinsi yang Masih Berlakukan Pemutihan Pajak di Awal 2022