Premium dan Pertalite Dihapus, Harga Pertamax Turbo Bisa Rp 5.000 per Liter? Simak Penjelasan KPBB

By Albi Arangga, Selasa, 11 Januari 2022 | 17:00 WIB

Ilustrasi SPBU Pertamina.

Gridmotor.id - Pemerintah masih mewacanakan penghapusan BBM jenis RON 88 dan RON 90.

Adapun jenis kedua BBM tersebut masing-masing adalah BBM Premium dan Pertalite.

Wacana tersebut sudah jadi aturan hukum yang termuat dalam Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014.

Namun aturan tersebut diubah oleh Presiden Jokowi melalui Perpres 117/2021, yaitu perubahan ketiga dari Perpres 191/2014.

Bahkan dalam Perpres terbaru, pendistribusian BBM jenis Premium bakal diperluas.

Terlepas dinamika tersebut, wacana penghapusan BBM jenis Premium dan Pertalite memang sedikit meresahkan masyarakat.

Efeknya bisa saja menimbulkan inflasi karena naiknya biaya konsumsi BBM kendaraan pribadi masyarakat hingga industri.

Namun menurut Ahmad Safrudin, Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bahan Bakar Bertimbel (KPBB), dihapusnya BBM beroktan rendah ini justru tidak menimbulkan masalah.

Baca Juga: Batal Dihapus, Pendistribusian Bensin Jenis Premium Justru Diperluas

"Pertanyaan inflasi ini selalu terulang karena kita semua tidak tahu struktur biaya dalam produksi BBM, namun sebenarnya ini tidak masalah," ujar pria yang akrab disapa Puput ini dalam Ngobrol Virtual (NGOVI) bertajuk Maju Mundur Penghapusan Premium dan Pertalite, Kamis (6/1/2022).