Aksi tukang parkir yang viral di media sosial tersebut merupakan aksi yang dapat dianggap pungutan liar (pungli).
“Aksi tersebut merupakan pungli,” tegasnya dikutip dari TribunLampung, Senin (3/1/2022).
Namun, ia menjelaskan perihal kejadian yang viral tersebut belum ada laporan ke Polrestabes.
“Sampai saat ini belum ada laporan," sambungnya.
"Akan tetapi tetap kita akan cek ke lokasi walaupun ada atau tidak laporannya," ungkap Tri.
Netizen pun ramai merespon video tukang parkir itu di kolom komentar.
Baca Juga: Minta Diantar ke Rumah Sakit, Tukang Parkir Ini Malah Jadi Begal Bawa Kabur Motor Korban
"Ngapain lo nangis sih??? Cemen," kata @dhyaumiii.
"Tatto doang segambreng cukk," sambung @wien_3674.
"Emang sok jagoan tapi itu hukumannya bener paling lama 9 tahun penjara? Wadaw pantesan koruptor ketagihan ada zat addictive kali yak?," lanjut
huimang.08.