Aksi tukang parkir meminta uang parkir lebih dari aturan bisa dikenakan pasal pemerasan sesuai pasal 368 KUHP.
Dalam pasal tersebut, tukang parkirliar yang memeras pengendara bisa diancam penjara paling lama 9 tahun.
Tak lama, muncul video kedua di mana tukang parkir tadi sudah diamankan polisi.
Setelah diamankan, tukang parkir tersebut nampak menangis.
Dikutip dari TribunLampung.co.id, peristiwa itu terjadi di Palembang, Sumatera Selatan.Kasat Reskrim Polrestabes Kota Palembang, Kompol Tri Wahyudi menjelaskan, aksi tukang parkir yang viral di media sosial tersebut merupakan aksi yang dapat dianggap pungutan liar (pungli).
Baca Juga: Minta Diantar ke Rumah Sakit, Tukang Parkir Ini Malah Jadi Begal Bawa Kabur Motor Korban
“Aksi tersebut merupakan pungli,” tegasnya dikutip dari TribunLampung, Senin (3/1/2022).