Pengemudi mobil Toyota dalam video terlihat sudah mengeluarkan uang Rp 5 ribu, namun ditolak tukang parkir tersebut.
Dikutip dari keterangan, si tukang parkir itu meminta ke pengemudi bayaran sebesar Rp 10 ribu.
Aksi tukang parkir meminta uang parkir lebih dari aturan bisa dikenakan pasal pemerasan sesuai pasal 368 KUHP.
Dalam pasal tersebut, tukang parkir liar yang memeras pengendara bisa diancam penjara paling lama 9 tahun.
Tak lama, muncul video kedua di mana tukang parkir tadi sudah diamankan oleh polisi.
Setelah diamankan oleh petgas polisi, tukang parkir tersebut nampak menangis.
Dikutip dari TribunLampung.co.id, peristiwa itu terjadi di Palembang, Sumatera Selatan.
Baca Juga: Gak Ada Ampun, Sopir Dipalak Uang Parkir Rp 50 Ribu, Pelaku Langsung Digulung Polisi
Kasat Reskrim Polrestabes Kota Palembang, Kompol Tri Wahyudi membenarkan kejadian itu.
Aksi tukang parkir yang viral di media sosial tersebut merupakan aksi yang dapat dianggap pungutan liar (pungli).
“Aksi tersebut merupakan pungli,” tegasnya dikutip dari TribunLampung, Senin (3/1/2022).
Namun, ia menjelaskan perihal kejadian yang viral tersebut belum ada laporan ke Polrestabes.
“Sampai saat ini belum ada laporan," sambungnya.
"Akan tetapi tetap kita akan cek ke lokasi walaupun ada atau tidak laporannya," ungkap Tri.
Netizen pun ramai merespon video tukang parkir itu di kolom komentar.
"Kirain keras ternyata kertas," ujar @tomdelong86.
"Tato doank," tulis @mrday_9.
"Ngapain lo nangis sih??? Cemen," kata @dhyaumiii.
Artikel ini sudah tayang di Tribun Lampung berjudul: viral-video-tukang-parkir-minta-bayaran-rp-20-ribu-nangis-saat-diamankan-polisi?page=all.