Di tahun 2022, berapa biaya untuk penerbitan SIM baru dan perpanjangan untuk yang masa berlakunya telah habis?
Menanggapi hal tersebut, Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Roby Septiadi pun berikan penjelasan.
"Di tahun 2022 untuk biaya SIM masih tetap sama, tidak ada kenaikan," kata Roby, pada Senin (3/1/2022).
Sekadar informasi, membuat SIM baru atau memperpanjang SIM masih bisa dilakukan secara offline.
Caranya masih sama, yakni mendatangi Satpas SIM di daerah masing-masing.
Adapun syarat pembuatan SIM secara offline adalah sebagai berikut:
1. Untuk SIM A, pemohon harus berusia 17 tahun. Untuk pemohon BI dan BII harus berusia 20 tahun, SIM C dan D berusia minimal 16 tahun dan SIM umum paling tidak berusia 21 tahun
Baca Juga: Telat Perpanjang SIM Sehari Saja Langsung Hangus, Simak Penjelasan Polisi
2. Kelengkapan dokumen, KTP asli dan fotokopi (4 lembar) serta Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter.
3. Isi formulir permohonan SIM disertai dengan fotokopi KTP dan SIM asli (proses perpanjangan)
4. Ujian SIM teori
5. Ujian SIM praktik
Untuk biayanya, berikut rincian penerbitan SIM baru di Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah:
SIM A Rp 120.000
SIM B I Rp 120.000
SIM B II Rp 120.000
SIM C Rp 100.000
SIM C I Rp 100.000
SIM C II Rp 100.000
SIM D Rp 50.000
SIM D I Rp 50.000
SIM Internasional Rp 250.000
Sedangkan untuk biaya perpanjangan SIM, besarannya sebagai berikut:
SIM A Rp 80.000
SIM B I Rp 80.000
SIM B II Rp 80.000
SIM C Rp 75.000
SIM C I Rp 75.000
SIM C II Rp 75.000
SIM D Rp 30.000
SIM D I Rp 30.000
SIM Internasional Rp 225.000