Hal itu disampaikan Corporate Secretary BNI, Mucharom
"Terkait dengan maraknya penyedia jasa pinjaman online, kami selalu menghimbau nasabah dan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap penawaran pinjaman online tersebut," uangkapnya.
Mucharom selalu mengingatkan agar seluruh nasabah melakukan pengecekan.
"Apakah pinjaman online tersebut terdaftar di OJK atau tidak, suku bunga yang ditawarkan memberatkan atau tidak, dan konsekuensi seandainya telat/tidak dapat mengangsur pinjamannya," kata Mucharom.
"Kalau pinjol tersebut tidak terdaftar di OJK sebaiknya jangan melakukan transaksi," ujar dia.
Ia juga mengimbau kepada segenap nasabah dan masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam menerima tawaran, hadiah, promo, dan sebagainya.
"Pastikan tawaran tawaran tersebut formal/legal, dan berasal dari institusi yang bersangkutan. Seandainya tidak formal/legal sebaiknya dihindari," kata Mucharom.
Baca Juga: Cukup Lewat Ponsel, Cek BLT UMKM Rp 1,2 Juta Yang Cair Di Bulan Juli, Ini Caranya
Selalu cek informasi tentang bantuan Rp 1,2 juta atau lainnya ya, jangan sampai jadi korban penipuan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "[HOAKS] Bantuan Rp 1,2 Juta untuk Nasabah BRI dan BNI"