Menurutnya kabar tersebut tidaklah benar dan bisa dikatakan adalah hoaks.
"Biasa, itu hoaks," tegas Kombes Djati Utomo, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (2/1/2022).
Untuk itu, dia mengimbau masyarakat agar tidak percayai.
"Jangan dipercaya hal seperti itu, yang gak jelas dan menyesatkan," sambung Kombes Djati Utomo.
Biaya pembuatan SIM terbaru
Biaya pembuatan SIM tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berikut rinciannya:
Penerbitan SIM baru SIM A: Rp 120.000
SIM BI: Rp 120.000
SIM BII: Rp 120.000 SIM C: Rp 100.000