Video Pemotor Knalpot Brong Ditilang dan Tangki Bensin Dikuras, Pengamat: Itu Berlebihan

By Albi Arangga, Sabtu, 1 Januari 2022 | 21:15 WIB

Polisi menilang pemotor knapot brong dan menyuruh menguras tangki bensin.

Gridmotor.id - Viral sebuah video yang memperlihatkan pemotor knapot dicegat dan ditilang oleh Polisi yang bertugas.

Video tersebut diunggah oleh akun @ganestianmv dalam media sosial TikTok.

Dalam video tersebut terlihat beberapa motor sport kena tilang oleh Kepolisian.

Hal itu dilakukan karena pemotor tersebut terbukti menggunakan knalopot brong alias bising.

Selain ditilang, pemotor tersebut juga disuruh oleh Polisi menguras tangki bensinnya.

Sontak si perekam video mempertanyakan keputusan Polisi tersebut.

Petugas kepolisian yang berada di video itu menyebutkan alasan tangki bensin dikuras agar motor tidak bisa jalan.

@ganestianmv Balas @rendivalentinoo ♬ suara asli - ganestianmv

Padahal pemotor tersebut sudah membayar tilang sebagai konsekuensi hukum yang harus diterima.

Baca Juga: Pemotor Cilik Ini Nangis Keciduk Polisi, Motor Tanpa Spion dan Pakai Knalpot Brong

Melihat kejadian tersebut, Budianto selaku pengamat transportasi, memberikan pandangannya.

Budianto menilai tilang adalah bukti pelanggaran lalu lintas tertentu.

Dalam penulisan tilang sudah tercantum kolom barang bukti yang disita, bisa SIM, STNK, atau kendaraan bermotor.

"Setiap anggota memiliki hak diskresi sesuai yang diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian. Hak untuk menilai sendiri permasalahan yang dihadapi di lapangan," ujar Budiyanto, kepada Kompas.com.

Budiyanto menambahkan, tindakan diskresi juga tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku.

Pelanggaran lalu lintas yang berkaitan dengan knalpot bising dapat dikenakan Pasal 285 ayat 1, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

"Menurut hemat saya, barang bukti yang disita sepatutnya sepeda motor, karena alat tersebut yang digunakan untuk melakukan tindak pidana pelanggaran lalu lintas menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau peruntukannya," kata Budiyanto.

Tindakan petugas dengan cara tambahan menguras bensin yang ada di tangki berlebihan, menurutnya, berlebihan.

Baca Juga: Viral Cewek Geber Motor Honda Mega Pro Knalpot Brong, Polisi: Kami Tahu Siapa Dia

Seharusnya, kendaraannya saja yang disita dan itu sudah cukup.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengendara Kena Tilang dan Tangki Bensin Dikuras Dinilai Berlebihan"