"Selaku pembina kekuatan TNI AD, saya akan bertanggung jawab atas penegakan hukum kepada tiga oknum prajurit TNI AD yang terlibat, dan menyerahkan penyelesaiannya berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku di dalam sistem Peradilan Militer sesuai dengan UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer," kata Dudung seperti dikutip dari keterangannya, Senin (27/12/2021).
Saat ini, ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Penahanan sementara dilakukan oleh penyidik Polisi Militer Angkatan Darat (Pomad) untuk porses pemeriksaan penyidikan terhadap ketiga tersangka.
Selain mengungkapkan permintaan maaf dan rasa duka cita, Dudung pada kunjungannya ke Nagreng juga mengungkapkan bahwa ketiga pelaku layak dipecat.
Ia juga mengatakan, pelaku sudah melakukan tindakan kejahatan di luar batas kemanusiaan.
"Menurut saya ini layak (dipecat), karena apa yang dilakukan sudah di luar batas kemanusiaan," kata Dudung.
Dudung juga memastikan, TNI AD akan terus mengawal proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku dengan tegas dan transparan, untuk memperoleh kepastian hukum dan rasa keadilan sesuai dengan fakta-fakta di peradilan nantinya.
Baca Juga: Oknum TNI Tabrak Pemotor di Nagreg Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Permintaan Maaf KSAD Dudung atas Kasus Tabrakan Sejoli yang Libatkan 3 Prajurit TNI AD"