Sebanyak 18.708 botol oli merek Yamalube palsu, 14.136 botol merk MPX1, MPX2 dan SPX2 palsu.
Hal itu dikatakan Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan, AKBP Ridwan Raja Dewa.
"Kami juga mengamankan pria inisial BS dari TKP selaku pemilik gudang. BS beserta 42.972 botol oli palsu langsung dibawa ke Banjarmasin untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelas Ridwan.
Menurutnya, TKP yang setiap harinya dijadikan toko suku cadang motor tersebut tidak diberikan garis polisi.
Soalnya, barang buktinya telah disita oleh Polda Kalimantan Selatan.
"Karena semuanya sudah disita, jadi tidak perlu lagi digaris polisi," sambung Ridwan.
Temuan oli palsu ini bermula dari adanya laporan dua agen pemegang merek (APM) resmi di Banjarmasin pada tanggal 8 Desember 2021.
Baca Juga: Bikers Wajib Terlibat, Berikut Cara Cegah Penjualan Oli Palsu yang Makin Marak
Polisi kemudian melakukan penyelidikan, hingga akhirnya menangkap satu tersangka berinisial IP.
Atas dasar temuan tersebut, penyidik Polda Kalimantan Selatan kemudian melakukan pengembangan dan diperoleh informasi bahwa barang tersebut didapat tersangka IP dari Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
"IP memesan oli dari BS. BS adalah orang yang mengirimkan oli kepada IP dan juga yang memalsukan merek-merek oli," kata Ridwan.
Ia juga menegaskan, jumlah total seluruh oli palsu yang diamankan adalah 42.972 botol.
Untuk IP dan BS disangkakan dengan Pasal 100 Ayat 1 dan atau Pasal 100 Ayat 2 dan Pasal 102 UU No 20 tahun 2016 tentang Merk.
Ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.