Prantara menyampaikan, peraturan perundangan yang dilanggar ketiganya meliputi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.
Yakni dengan Pasal 310 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan Pasal 312 dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun.
Ditambah ketiga prajurit tersebut juga melanggar KUHP, antara lain Pasal 181 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan, Pasal 359 ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, Pasal 338 ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, Pasal 340 ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.
Panglima TNI, Andika Perkasa, telah menginstruksikan penyidik TNI, TNI AD, serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan.
"(Berupa) pemecatan dari dinas militer kepada 3 oknum anggota TNI AD tersebut," kata dia.
Ketiga prajurit TNI tersebut diduga telah melakukan tabrak lari pada pemotor di wilayah Nagreg, Jawa Barat.
Korban tabrak lari tersebut kemudian dibuang ke sungai di tempat yang berbeda.
Masing-masing dibuang di Banyumas dan Cilacap, Jawa Tengah.
Baca Juga: Ternyata Pelaku Adalah Oknum TNI Yang Tabrak Lari Pemotor Nagreg Buang Korban Di Sungai
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kecelakaan Nagreg, Handi Masih Hidup Saat Dibuang ke Sungai Serayu, Pelaku 3 Prajurit TNI AD"