Ternyata Pelaku Adalah Oknum TNI Yang Tabrak Lari Pemotor Nagreg Buang Korban Di Sungai

By Albi Arangga, Sabtu, 25 Desember 2021 | 09:30 WIB

Pelaku tabrak lari di Nagreg merupakan oknum prajurit TNI AD.

Gridmotor.id - Pelaku tabrak lari pemotor di Nagreg hingga membuang korban ke sungai ternyata merupakan parjurit Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Hal tersebut diketahui setelah pihak markas besar TNI menyampaikan informasi tersebut.

Pelaku tabrak lari tersebut berjumlah tiga orang. 

Dan semua pelaku tersebut teridentifikasi merupakan prajurit TNI AD.

Ketiga anggota TNI AD tersebut yakni Kolonel Infanteri P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ahmad.

Jenderal Andika Perkasa selaku panglima TNI telah memerintahkan jajarannya untuk memproses hukum ketiga prajurit tersebut.

"Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum," ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Prantara Santosa.

Kolonel Infanteri P berdinas di Korem Gorontalo, Kodam Merdeka.

Baca Juga: Tabrak Pemotor Di Nagreg dan Buang Korban ke Sungai, Supir Mobil Berhasil DItangkap

Saat ini, Kolonel Infanteri P tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado.

Sementara itu, Kopral Dua DA berdinas di Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro.

Ia tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Kemudian, Kopral Dua Ahmad berdinas di Kodim Demak, Kodam Diponegoro.

Ia juga tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Prantara menyampaikan, peraturan perundangan yang dilanggar ketiganya meliputi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.

Yakni dengan Pasal 310 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan Pasal 312 dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun.

Kemudian, melanggar KUHP, antara lain Pasal 181 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan, Pasal 359 ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, Pasal 338 ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, Pasal 340 ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.

Baca Juga: Video Profil Handi Saputra, Korban Tabrak Lari yang Tewas Dibuang Pelaku Ke Sungai

Panglima TNI juga telah menginstruksikan penyidik TNI, TNI AD, serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan.

"(Berupa) pemecatan dari dinas militer kepada 3 oknum anggota TNI AD tersebut," kata dia.

Adapun korban tabrak lari merupakan pasangan sejoli Handi dan Salsa mengalami kecelakaan di wilayah Nagreg.

Selang 10 hari, jenazah keduanya ditemukan di Sungai Serayu di wilayah Cilacap dan Banyumas, Jawa Tengah.

Karena pelaku diduga anggota TNI, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung menyerahkan kasus ini kepada Polisi Militer Kodam (Pomdam) III/Siliwangi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tiga Prajurit TNI AD Terlibat dalam Kematian Sejoli di Nagreg"