Bengkel Motor Wajib Pasang Aplikasi PeduliLIndungi, Pemilik Abai Sanksi Pidana Menanti

By Albi Arangga, Kamis, 23 Desember 2021 | 11:30 WIB

Ilustrasi bengkel motor wajib pasang QR Code untuk aplikasi PeduliLindungi.

Gridmotor.id - Pemilik bengkel motor wajib memasang QR Code untuk aplikasi PeduliLindungi.

Barcode tersebut nantinya utnuk mencatat pengunjung di setiap bengkel motor.

Upaya tersebut dilakukan Pemerintah untuk menggenjot penggunaan aplikasi PedduliLindungi di tempat usaha.

Tempat usaha tersebut salah satunya adalah bengkel motor.

Pemerintah pun bakal memberi sanksi tegas bilamana pemilik bengkel motor abai.

Tak tanggung-tanggung, sanksi pidana bakal diterapkan untuk memperkuat perealisasian kebijakan tersebut.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam Rapat Tingkat Menteri tentang Persiapan Libur Natal dan Tahun Baru 2021, Selasa (21/12/2021).

Tito mengatakan, dirinya akan mengeluarkan surat edaran kepada kepala daerah untuk menerbitkan produk yang akan mengikat masyarakat.

Baca Juga: Bikers Gak Punya Sertifikat Vaksin di Aplikasi PeduliLindungi Gak Bisa Kemana-Mana, Cek Kenapa Belum Muncul

Menurutnya, dalam sistem aturan perundangan Indonesia, daerah bisa membuat dua jenis aturan, yakni peraturan daerah (perda) dan peraturan kepala daerah (perkada).