GRIDMOTOR.ID - Gak main-main pemerintah memberikan efek jera kepada para penunggak pajak dengan menyita mobil mereka.
Gawat mobil penunggak pajak disita dan dilelang murah seperti dikiloin mulai Rp 8 juta buruan bayar bagi peminat.
Mobil yang disita Ditjen Pajak ini sebenarnya bukan murni karena menunggak pajak kendaraan.
Adapun mobil yang disita ini bisa jadi pemiliknya punya tagihan lumayan besar sedangkan yang bisa disita adanya mobil.
Mobil-mobil sitaan penunggak pajak yang tidak ditebus akan dilelang dengan harga murah.
Bahkan mobil-mobil penunggak pajak ini ada yang dijual seperti kiloan dengan harga Rp 8 juta.
Dilansir dari laman resmi lelang.go.id, Ditjen Pajak melelang beberapa unit mobil.
Ada mobil Nissan Grand Livina dibanderol harga Rp 8 jutaan.
Baca Juga: Bikers Wajib Waspada! Modus Penipuan Lelang Motor Murah Pakai Nama Pegadaian
Baca Juga: Lelang Motor Sultan Doni Salmanan, Yamaha R1M Laku Lebih Mahal dari Harga Baru
Sedangkan beberapa unit lain yang dilelang ada Toyota Kijang dibanderol mulai harga Rp 25 jutaan hingga Rp 50 jutaan.
Jika berminat beli mobil bekas murah hasil sitaan Ditjen Pajak ini, berikut rinciannya:
1. Ford Ranger
Ditjen Pajak Subang melelang satu unit mobil Ford Ranger.
Objek mobil Ford Ranger tahun 2008 bernopol B 9737 WQ.
Mobil berwarna silver memiliki surat BPKB.
- Jaminan Rp 11 jutaan
- Harga Rp 37 jutaan
- Batas akhir jaminan pada 14 Desember 2021
Baca Juga: Buruan Daftar Ada Motor Yamaha Jupiter Z Dilelang Murah Meriah Rp 700 Ribuan, Begini Cara Dapetinnya
2. Isuzu Panther Higra
Objek mobil Isuzu Panther Higra tahun 2005. Mobi berwarna hitam Metalik bernopol E 1257 AQ, BKPB lengkap.
- Jaminan Rp 12 jutaan
- Harga Rp 50 jutaan
- Batas akhir jaminan pada 14 Desember 2021
3. Nissan Grand Livina
Ditjen Pajak Kota Bekasi melelang satu unit mobil Nissan Grand Livina tahun 2011.
Objek mobil Nissan Grand Livina berwarna putih.
- Jaminan Rp 4 jutaan
- Harga Rp 8 jutaan
- Batas akhir jaminan pada 14 Desember 2021
Baca Juga: STNK dan BPKB Lengkap, Honda BeAT Dilelang Murah Meriah
4. Toyota Kijang Grand Long Silver
Ditjen Pajak Cirebon melelang mobil Toyota Kijang Grand Long tahun 2004.
Objek mobil berwarna Silver Metalik bernopol E 1052 AK.
- Jaminan Rp 8 jutaan
- Harga Rp 33 jutaan
- Batas akhir jaminan pada 14 Desember 2021
5. Toyota Kijang Grand Long Biru
Objek mobil berwarna Biru Metalik bernopol E 1775 AG tahun 2003.
- Jaminan Rp 7 jutaan
- Harga Rp 28 jutaan
- Batas akhir jaminan pada 14 Desember 2021
6. Toyota Kijang Standart
Objek mobil berwarna Biru Metalik bernopol E 1532 AJ tahun 2004.
- Jaminan Rp 6 jutaan
- Harga Rp 25 jutaan
- Batas akhir jaminan pada 14 Desember 2021
7. Mitsubishi Maven
Ditjen Pajak Tasikmalaya melelang satu unit mobil Mitsubishi Maven tahun 2006.
Objek mobil berwarna hitam Metalik bernopol Z 1156 KB keadaan rusak berat, STNK dan BKPB lengkap.
- Jaminan Rp 8 jutaan
- Harga Rp 35 jutaan
- Batas akhir jaminan pada 14 Desember 2021
Berikut informasi lebih lengkap deskripsi mobil dapat dilihat melalui link berikut, Klik Link
Cara mengikuti lelang motor murah sitaan Ditjen Pajak
Pelelangan dilakukan secara online melalui laman resmi Direktorat Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan berikut ini lelang.go.id.
Untuk mengikuti pelelangan ini Anda harus memahami beberapa ketentuan.
Perlu jadi catatan, perhatikan batas penyetoran jaminan terakhir.
Berikut ketentuan juga dapat Anda akses di laman di atas.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul: Ditjen Pajak Lelang Mobil Hasil Sitaan Mulai Harga Rp 25 Jutaan, Nissan Grand Livina Rp 8 Jutaan.