Apes, Video Rombongan Motor Sport Sunmori Malah Disita Polisi

By Erwan Hartawan, Senin, 13 Desember 2021 | 21:00 WIB

Rombongan motor sport disita polisi

Gridmotor.id - Sunday Morning Ride (Sunmori) memang paling enak dilakukan untuk mengisi akhir pekan.

Tapi gimana kalo aksi sunmori malah berujung penyitaan oleh polisi.

Seperti video yang diunggah akun intagram @indo11upp_id.

Dalam video terlihat rombongan polisi memakai motor sport.

Pasti banyak yang bertanya-tanya nih, apakah motor dinas polisi sudah berganti?

Menurut keterangan dalam video rombongan tersebut memakai motor sitaan dari para pengendara yang melakukan Sunmori.

"Ngabers Ngabers disita ya gaes," kata pria dalam video.

"CBR Ninja kerek-kerek moge enggak ada surat aduh aduh," sambungnya.

Baca Juga: Motor Lagi Distut Karena Kehabisan Bensin, Pemotor Dibacok Dan Motor Digasak Begal

Penyiataan tersebut dikarenakan tidak adanya surat tentu dibantah oleh warganet.

Menurut akun instagram @muhaiminhaimin penyitaan yang dilakukan polisi bukan dikarenakan tidak adanya surat.

Penyitaan dilakukan karena motor sport tersebut menggunakan knalpot bising.

"Itu moge kemungkinan karena knalpot bukan surat," katanya.

Sayangnya belum diketahui dimana lokasi penyitaan motor-motor tersebut.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by ???????????????????????????????????? ???????????? ???????????? ???????? (@indo110upp_id)

Perlu tau nih, aturan penggunaan knalpot kendaraan sebenarnya sudah diatur dalam undang-undang.

Peraturan ini tertulis dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009.

Dalam peraturan ini, disebutkan bahwa motor yang berkubikasi 80-175 cc, tingkat kebisingannya adalah 80 dB.

Sedangkan untuk motor di atas 175 cc maksimal bisingnya adalah 83 dB.

Baca Juga: Arogan! Viral Video Rombongan Pemotor Sunmori Pepet Sampai Tendang Mobil

Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) juga dijelaskan bahwa knalpot yang laik jalan merupakan salah satu persyaratan teknis kendaraan yang dapat dikemudikan di jalan.

Pemakaian knalpot racing tentu melanggar peraturan ini.

Karena selain tidak sesuai standar sebagaimana salah satu persyaratan laik jalan yang harus dipenuhi pengendara, knalpot racing juga menimbulkan kebisingan yang mengganggu orang lain.

Sehingga, pengguna knalpot bising dapat dikenai sanksi sesuai dengan Pasal 285 ayat (1).

Pasal ini berbunyi: “setiap orang yang mengemudikan motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.