Perintah tembak di tempat
Usai insiden pengeroyokan anggota polisi di Pondok Indah oleh gerombolan geng motor, langsung dapat reaksi.
Dikutip dari akun Instagram @humaspoldabanten, Kapolda Banten, Irjen Pol. Dr. Rudy Heriyanto Adi Nugroho, SH, MH, MBA, memerintahkan agar tembak di tempat untuk berandalan bermotor dan kejahatan lain.
humaspoldabanten
*Negara Tak Boleh Kalah Dengan Aksi Kejahatan*
Kapolda Banten: Tembak di Tempat Berandalan Bermotor dan Kejahatan Lain yang Ancam Jiwa Masyarakat dan Personel Polri Saat Bertugas di Lapangan
Penggunaan Senjata Api oleh Personel Polri Dilakukan untuk Hentikan Serangan dan Ancaman Serangan Terhadap Diri dan Orang Lain (Pasal 49 KUHP).
Kapolda Banten, Irjen Pol. Dr. Rudy Heriyanto Adi Nugroho, SH, MH, MBA, memerintahkan agar tembak di tempat untuk berandalan bermotor dan kejahatan lain.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Selain Dikeroyok, Brigadir Irwan Lombu Dipaksa Lepas Seragam oleh Geng Motor di Pondok Indah