Gridmotor.id - Usahakan para bikers jangan sampai terlambat memperpanjang SIM yang sudah sesuai masa berlakunya.
Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen wajib yang harus dibawa bikers saat berkendara.
SIM menjadi bukti bahwa bikers sudah memenuhi segala persyaratan untuk berkendara.
Selain itu, SIM juga menjadi bukti kalau bikers layak untuk berkendara.
SIM ada beberapa klasifikasinya.
Jika bikers berkendara motor, berati bikers harus membawa SIM C.
Bikers juga harus tahu kalau semua SIM memiliki masa berlakunya.
Tak terkecuali juga berlaku untuk SIM C.
Baca Juga: Data Identitas SIM Bisa Dirubah Dengan Mudah, Berikut Syarat dan Caranya
Adapun waktu masa berlakunya yakni lima tahun.
Jika sudah menginjak tahun ke lima, berati bikers harus memperpanjang masa berlakunya lagi.
Perpanjangan SIM bisa bikers lakukan di pelayanan SIM keliling atau bisa secara online.
Jika bikers terlambat memperpanjang SIM, akan ada masalah yang didapat.
Pertama, SIM bikers bisa dicabut oleh pihak yang berwenang.
Telat bayar saja, bikers harus mengulangi ujian pembuatan SIM lagi.
Baik itu ujian teori maupun ujian praktek.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM dan surat telegram ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3.
Baca Juga: Viral Emak-Emak Tanggapi Trek Ujian SIM C:
Bahwa SIM yang telah lewat masa berlakunya walaupun satu hari tidak dapat diperpanjang dan harus membuat SIM baru.
Kedua, bikers bisa langsung masuk penjara karena dianggap melanggar aturan lalu lintas.
Pemegang SIM yang masa berlakunya habis dapat terancam pidana kurungan paling lama satu bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 288 ayat 2 UU LLAJ.