Bahkan denda tersebut melebihi denda pemotor yang tidak bawa SIM.
Tepatnya dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 ayat 5 huruf b.
Jadi, tinggalkan kebiasaan merokok saat berkendara ya bikers.
Kebiasaan merokok sambil naik motor hukumannya bisa langsung masuk penjara.
Bahkan denda tersebut melebihi denda pemotor yang tidak bawa SIM.
Tepatnya dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 ayat 5 huruf b.
Jadi, tinggalkan kebiasaan merokok saat berkendara ya bikers.