Gridmotor.id - Pemerintah resmi membatalkan PPKM level 3 selama Libur Natal 2021 dan tahun 2022.
Sebelumnya Pemerintah menetapkan PPKM level 3 selama nataru.
PPKM level 3 tersebut berlaku di seluruh wilayah Indonesia.
Hal tersebut dilakukan dalam rangka menekan persebaran virus Covid-19.
Namun kali ini Pemerintah urung memberlakukan PPKM level 3.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Menurutnya, PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan.
keputusan itu didasarkan pada capaian vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis 2 yang mendekati 56 persen.
Baca Juga: Catat Nih Bikers! Berikut Syarat Wajib Berpergian Selama PPKM Level 3 Nataru
Dia menyebutkan, vaksinasi lanjut usia atau lansia akan terus digenjot.