Bepergian saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) harus tunjukkan surat khusus ini di posko PPKM.
Surat khusus yang dimaksud adalah Surat Keluar Masuk (SKM).
Surat tersebut diterbitkan oleh Ketua RT setempat.
Menurut Irjen Dedi Prasetyo, SKM harus dikeluarkan oleh pihak RT setempat.
Kemudian SKM tersebut akan diperiksa oleh petugas yang berjaga di Pos PPKM.
Pos PPKM bakal disebar di beberapa titik perbatasan daerah.
Seperti di gerbang-gerbang pintu tol salah satunya.
Baca Juga: Selama Libur Nataru diterapkan PPKM Level 3, Polisi Siaga di Pos Penyekatan
"Polri juga di seluruh-seluruh pintu-pintu tol, dan jalur-jalur akses tertentu perbatasan antar wilayah itu ada pos sebagai cek poin."
Irjen Dedi juga menambahkan jika masyarakat tidak membawa SKM, maka harus siap untuk dilakukan swab antigen.
Swab antigen tersebut nantinya tidak dipungut biaya alias gratis.
Jika nantinya didapati ada masyarakat yang reaktif saat dilakukan pengetesan, maka petugas akan menindaklanjutinya dengan tes PCR.
"Sehingga masyarakat akan menaati prokes."
"Polri akan mencoba melakukan itu dan di setiap posko-posko pengamanan," kata Irjen Dedi Prasetyo.
Untuk lebih lanjut, bikers nonton video di bawah ini.