Gridmotor.id - Pemerintah resmi memberlakukan PPKM level 3 yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia.
Pemberlakukan PPKM level 3 diterapkan pada masa liburan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Tentu saja hal ini dilakukan guna menekan mobilitas masyarakat yang akan berpergian.
Adanya PPKM level 3 selama libur Nataru didasarkan atas Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021.
Pelaku perjalanan jarak jauh moda transportasi darat yang menggunakan kendaraan pribadi, kendaraan umum, wajib menunjukkan beberapa syarat.
Dan berikut beberapa syarat yang wajib dibawa para bikers saat akan berpergian.
- Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).
- Hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
- Hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi, kendaraan umum, atau kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan di atas.
Baca Juga: Selama PPKM Level 3 Nataru Kawasan Wisata Diterapkan Ganjil Genap, Bikers di Rumah Aja
Selain itu beberapa syarat lain dan wajib dibawa oleh para bikers sekalian.
Salah satunya adalah Surat Keluar Masuk atau SKM.