Ternyata Bikers Masih Bisa Berpergian Selama PPKM Level 3 Nataru, Simak Syaratnya

By Albi Arangga, Selasa, 30 November 2021 | 09:35 WIB

Ilustrasi bikers wajib siapkan dokumen ini jika akan berpergian selama PPKM level 3 nataru.

Gridmotor.id - Pemerintah memutuskan masa PPKM level 3 pada lburan Natal 2021 dan tahun 2022 di seluruh wilayah Indonesia.

Keputusan tersebut diambil untuk menekan mobilitas masyarakat selama liburan nataru.

Hal itu dilakukan untuk mencegah persebaran virus Covid-19.

Bahkan akan ada pos di setiap perbatasan daerah guna melakukan pengecekan.

Akan tetapi ternyata bikers masih bisa berpergian selama masa PPKM level 3.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum bikers akan berpergian.

Yakni dengan mempersiapkan beberapa dokumen penting.

Salah satunya adalah Surat Keluar Masuk atau SKM.

Baca Juga: Selama PPKM Level 3 Nataru Kawasan Wisata Diterapkan Ganjil Genap, Bikers di Rumah Aja

Hal itu langsung diungkapkan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Menurut Irjen Dedi Prasetyo, SKM harus dikeluarkan oleh pihak RT setempat.

Kemudian SKM tersebut akan diperiksa oleh petugas yang berjaga di Pos PPKM.

Pos PPKM bakal disebar di beberapa titik perbatasan daerah.

Seperti di gerbang-gerbang pintu tol salah satunya.

"Polri juga di seluruh-seluruh pintu-pintu tol, dan jalur-jalur akses tertentu perbatasan antar wilayah itu ada pos sebagai cek poin."

"Nah di situ nanti juga akan dicek di situ apakah masyarakat yang bepergian memiliki SKM," kata Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/11/2021).

Irjen Dedi juga menambahkan jika masyarakat tidak membawa SKM, maka harus siap untuk dilakukan swab antigen.

Baca Juga: Bikers Jangan Asal Ngegas, Ini Dia Syarat Masuk Tempat Wisata Saat PPKM Liburan Nataru

Swab antigen tersebut nantinya tidak dipungut biaya alias gratis.

Jika nantinya didapati ada masyarakat yang reaktif saat dilakukan pengetesan, maka petugas akan menindaklanjutinya dengan tes PCR.

"Sehingga masyarakat akan menaati prokes."

"Polri akan mencoba melakukan itu dan di setiap posko-posko pengamanan," kata Irjen Dedi Prasetyo.

Sekedar informasi saja nih, pelaksanaannya tersebut mulai diberlakukan pada 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul; Polri Sebut Masyarakat yang Bepergian Saat Nataru Diminta Tunjukkan SKM