Tak Terima Anaknya Ditilang, Pria Ini Bawa Celurit Kejar Anggota Polantas

By Albi Arangga, Jumat, 26 November 2021 | 21:20 WIB

Ilustrasi anggota Polantas diserang oleh pria yang membawa celurit

Gridmotor.id - Seorang pria membawa celurit mendadak kejar anggota Polisi Lalu Lintas (Polantas).

Pria tersebut diduga tak terima lantaran mengetahui anaknya ditilang Polisi.

Anggota Polantas tersebut diketahui bernama Bripka Angga Novriadi, anggota Satlantas Polres Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel).

Sedangkan pelaku bernama Muhammad Nur (39),

Peristiwa tersebut bermula saat Bripka Angga sedang bertugas di Simpang Tugu Polwan, Kelurahan Betung, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin pada hari Kamis (25/11/2021)

Adapun ia bertugas pada pagi haru pukul 07.30 WIB.

Tiba-tiba datang pemotor Yamaha Vega tidak memakai helm.

Melihat pria tersebut, Bripka Angga langsung menghentikan pemotor tersebut.

Baca Juga: Viral Pemotor Rusak Rumah dan Bacok Tetangganya Sendiri, Diduga Salah Tuduh Gara-Gara Ini

Pemotor tersebut ternyata tidak memiliki Surat Izin Mengemudi.

Otomatis Bripka Angga pun melakukan penilangan terhadap pemotor tersebut.

Tak berselang lama, datang mobil Taft berpelat nomor BG 1576 FA yang ditumpangi Nur dan dua temannya.

Nur mempertanyakan penilangan yang dilakukan oleh Bripka Angga terhadap pemotor tadi.

Merasa tak puas dengan jawabannya, Nur pun kembali masuk ke mobil.

Rupanya Nur kembali ke mobil untuk mengambil celurit.

Nur pun langsung mengejar Bripka Angga untuk melakukan penyerangan.

Bripka Angga yang coba diserang oleh Nur berhasil selamat.

Baca Juga: Heboh Mobil Ambulan Dikira Bawa Korban Kecelakaan, Ternyata Bawa Orang Untuk Nyerang Warga

Namun, dia sempat masuk ke dalam parit dan mengalami luka lecet serta kaki terkilir.

Anggota Satreskrim Polres Banyuasin yang mendapatkan laporan tentang kejadian itu langsung melakukan penelusuran hingga menangkap Nur tanpa perlawanan di Desa Talang Duku, Kecamatan Lais, Kabupaten Muba, Sumsel.

Saat diperiksa, Nur mengaku menyerang Bripka Angga karena tidak senang anaknya ditilang.

Atas perbuatannya, Nur telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 335 KUH Pidana dan Pasal 212 KUH Pidana tentang tindak pidana melawan petugas Juncto Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman penjara di atas lima tahun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Detik-detik Seorang Pria Kejar Anggota Polantas dengan Celurit karena Kesal Anaknya Ditilang"