Gridmotor.id - Pemerintah memutuskan PPKM level 3 selama liburan Natal 2021 dan tahun baru 2022.
Adapun tujuan PPKM level 3 yakni menekan aktivitas dan mobilitas masyarakat.
Langkah itu dilakukan guna menghindari persebaran virus covid-19.
Keputusan menetapkan kemali PPKM tertuang pada Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 tahun 2021.
Dalam beleid tersebut, pemerintah mengatur salah satunya tentang kegiatan di tempat perbelanjaan/mal dan tempat wisata lokal agar kasus infeksi Covid-19 tidak meluas.
Nah buat para bikers yang akan masuk tempat wisata, simak aturan berikut.
1. Menerapkan penagturan ganjil genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas.
2. Tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan).
Baca Juga: Selama Libur Nataru diterapkan PPKM Level 3, Polisi Siaga di Pos Penyekatan
3. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk.
4. Memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak.
5. Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 50 persen dari kapasitas total.
6. Dilarang melakukan pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup.
7. Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif.
8. Membatasi kegiatan seni budaya dan tradisi baik keagamaan maupun non-keagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi Covid-19.
Selain itu ada beberapa syarat perjalan yang diberlakukan selama PPKM level 3 masa nataru.
Adapun berikut syarat-syaratnya.
1. Mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
Baca Juga: Pemerintah Tetapkan PPKM Level 3 pada Akhir Tahun, Bikers Gimana Bisa Turing
2. Melakukan tes PCR atau Rapid tes dengan menyesuaikan pengaturan moda transportasi yang digunakan pada saat pergi keluar daerah dan masuk/pulang dari luar daerah, hal ini untuk memastikan pelaku perjalanan negatif Covid-19.
3. Jika ditemukan pelaku perjalanan sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) yang positif Covid-19, maka melakukan karantina mandiri atau karantina pada tempat yang telah disiapkan Pemerintah untuk mencegah adanya penularan dengan waktu karantina sesuai prosedur kesehatan.
Instruksi Menteri ini berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Masuk Mal dan Tempat Wisata Saat PPKM Level 3 24 Desember 2021"