Bikers Jangan Asal Ngegas, Ini Dia Syarat Masuk Tempat Wisata Saat PPKM Liburan Nataru

By Albi Arangga, Kamis, 25 November 2021 | 07:35 WIB

Ilustrasi berikut syarat masuk tempat wisata selama PPKM level 3 masa liburan nataru.

Gridmotor.id - Pemerintah memutuskan PPKM level 3 selama liburan Natal 2021 dan tahun baru 2022.

Adapun tujuan PPKM level 3 yakni menekan aktivitas dan mobilitas masyarakat.

Langkah itu dilakukan guna menghindari persebaran virus covid-19.

Keputusan menetapkan kemali PPKM tertuang pada Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 tahun 2021.

Dalam beleid tersebut, pemerintah mengatur salah satunya tentang kegiatan di tempat perbelanjaan/mal dan tempat wisata lokal agar kasus infeksi Covid-19 tidak meluas.

Nah buat para bikers yang akan masuk tempat wisata, simak aturan berikut.

1. Menerapkan penagturan ganjil genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas.

2. Tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan).

Baca Juga: Selama Libur Nataru diterapkan PPKM Level 3, Polisi Siaga di Pos Penyekatan