Polisi Bongkar Sindikat Copet Internasional di Mandalika, MotoGP Indonesia 2022 Jadi Target

By Albi Arangga, Rabu, 24 November 2021 | 18:25 WIB

Komplotan sindikat copet berhasil diringkus Polisi saat akan beraksi di Sirkuit Mandalika.

Gridmotor.id - Suksesnya WSBK 2021 di Sirkuit Mandalika ternodai dengan aksi komplotan sindikat pencopet.

Beruntung aksi komplotan tersebut berhasi diketahui oleh Polisi.

Tak tanggung-tanggung, Polisi berhasi meringkus komplotan sindikat pencopetan tersebut.

Delapan orang berhasil ditangkap setelah diketahui akan melakukan aksi pencopetan.

Delapan orang itu, empat diantaranya satu keluarga yang terdiri dari ayah, ibu, anak, dan satu orang tetangga.

Kini delapan orang tersebut resmi jadi tersangka.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda NTB Kombes Pol Hari Brata.

"Empat di antaranya (satu keluarga) sudah ditetapkan tersangka, sedangkan empat lainnya masih didalami, dan kami akan terus lakukan pengembangan agar komplotan mereka ini berhasil kami ringkus hingga ke akarnya," ujar Hari dalam keterangan pers, Selasa (23/11/2021).

Baca Juga: Viral di WSBK Mandalika 2021, Toprak Razgatlioglu: Saya Akan Makan Ketoprak

Komplotan tersebut ternyata memilik peran dan tugas yang berbeda-beda.

Seperti DA yang merupakan si anak, berperan sebagai pengalih perhatian.

Esekutornya saat itu adalah ibunya, yakni LO.

Si tetangga berinisial AW bertugas mengoper barang, sementara ayah berinisial DC bertindak sebagai pengumpul barang.

Pelaku menyasar tas wanita yang terbuka dengan cara mengambil, mengoper, memepet, hingga membongkar hasil curian.

Ternyata komplotan para pencopet itu sudah beraksi di luar negeri.

Sebelumnya sudah melakukan aksinya di Malaysia dan Singapura.

"Jadi mereka tidak hanya beroperasi di Lombok, melainkan di daerah lain seperti Batam di mana mereka sudah 50-an kali penjambretan, bahkan sampai ke Malaysia dan Singapura," ungkap Hari.

Baca Juga: Beberapa Catatan WSBK 2021 harus diperhatikan sebelum Mandalika Tatap MotoGP Indonesia 2022

Atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal pasal 363 dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Dari sini bisa jadi catatan penting bagi panitian Sirkuit Mandalika sebelum menatap MotoGP Indonesia 2022.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Komplotan Copet di WSBK Mandalika Terdiri dari Ayah, Ibu dan Anak, Pernah Beraksi hingga Malaysia dan Singapura"