Gridmotor.id - Demi tegaknya aturan lalu lintas, Polisi lakukan langkah maksimal pada Operasi Zebra Jaya 2021.
Operasi Zebra Jaya 2021 sendiri berlangsung selama 14 hari.
Sudah dimulai pada tanggal 15 November dan akan berakhir pada tanggal 28 November 2021.
Sudah banyak pelanggar yang sudah diringkus pada operasi ini.
Polisi memang tidak main-main pada Operasi Zebra Jaya 2021 ini.
Polisi bakal menindak tegas para pelanggar lalu lintas.
Namun juga tidak menutup kemungkinan untuk melakukan langkah persuasif.
Pada operasi ini bakal dikerahkan personel gabungan.
Baca Juga: Video Pemotor RX-King Ucapkan Kode Ini Saat Razia Operasi Zebra Jaya 2021, Auto Lolos
Seperti yang disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo.
"Operasi Zebra Jaya tahun 2021 dilaksanakan oleh personel gabungan Ditlantas, Satpol PP dan termasuk POM TNI baik AD, AL, AU," ujarnya dikutip dari Kompas.com.
Polisi juga akan melakukan giat patorli.
Hal ini dilakukan mengingat masih banyak pelanggar yang belum terjaring.
Setidaknya ada tiga jenis pelanggaran yang akan ditindak selama Operasi Zebra Jaya 2021, yaitu:
1. Knalpot bising: denda paling banyak Rp 250 ribu, kurungan paling lama satu bulan.
2. Balap liar: denda paling banyak Rp 3 juta, kurungan paling lama satu tahun
3. Kendaraan memakai rotator tidak sesuai peruntukkan: denda paling banyak Rp 250 ribu, kurungan paling lama satu bulan.
Baca Juga: Pemotor Cilik Ini Nangis Keciduk Polisi, Motor Tanpa Spion dan Pakai Knalpot Brong
Ditlantas Polda Metro Jaya telah memetakan sejumlah ruas jalan di Ibu Kota yang menjadi lokasi Operasi Zebra Jaya 2021. Berikut rinciannya:
- Jakarta Selatan: Jalan Fatmawati, Jalan Panglima Polim, dan Jalan TB Simatupang
- Jakarta Timur: di kawasan Kanal Banjir Timur (KBT), Jalan DI Panjaitan, dan Jalan MayorJenderal Sutoyo
- Jakarta Barat: Jalan S Parman, kawasan Roxy Grogol Petamburan, dan Jalan Daan Mogot.
- Jakarta Pusat: Jalan Gunung Sahari.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Informasi Lengkap Operasi Zebra Jaya 2021 di Jakarta: Lokasi, Jenis Pelanggaran, hingga Denda Tilang"