Sadis! Pelaku Begal Rampas Ponsel dan Bunuh Supir Taksi Pakai Celurit

By Albi Arangga, Selasa, 23 November 2021 | 08:03 WIB

Ilustrasi supir taksi tewas setelah dibacok oleh para pelaku begal.

Gridmotor.id - Viral pelaku begal merampas ponsel dan melakukan pembacokan pada supir taksi hingga tewas.

Peristiwa tersebut terjadi di Kota Bogor Jalan Gunung Gede, Kelurahan Babakan, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Sabtu (6/11/2021) lalu.

Adapun korban adalah supir taksi Blue Bird yang tewas akibat terkena sabetan celurit dari pelaku begal

Polisi yang yang mendengar kejadian itu langsung bergerak mencari pelaku.

Dan salah satu pelaku begal berhasil diamankan oleh pihak Kepolisian.

Pelaku begal terdiri dari dua orang, salah satunya berinisial RE.

Sedangkan satunya lagi masih dalam buronan Polisi.

Kepala Polresta Bogor Kota Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro, menjelaskan kronologinya.

Baca Juga: Gelapkan Uang Bosnya, Pria Ini Membuat Laporan Palsu Ke Polisi dan Mengaku Dibegal

Saat itu korban sedang beristirahat di pinggir jalan di mobil.

Tiba-tiba pelaku menghampiri dan langsung menghajar korban.

Korban pun sempat melawan, namun para pelaku membawa senjata tajam.

Akhirnya pelaku mensabet kepala korban dengan celurit.

"Korban sendirian saat itu. Kemudian datang pelaku merampas handphone korban. Karena melawan, pelaku lalu menyabet celurit ke paha korban," ucap Susatyo, Senin (22/11/2021).

"Korban sempat ditolong oleh petugas keamanan di sekitar lokasi dan dibawa ke rumah sakit. Karena darah yang keluar banyak, korban meninggal dunia," sambungnya.

Susatyo menuturkan, dari hasil pemeriksaan, pelaku RE beserta kawanannya sudah beberapa kali melakukan aksi kejahatan serupa.

Tercatat, komplotan kriminal itu sudah melancarkan aksinya di delapan lokasi berbeda.

Baca Juga: Motor Lagi Distut Karena Kehabisan Bensin, Pemotor Dibacok Dan Motor Digasak Begal

Yaitu empat kali di Kota Bogor, tiga kali di Kabupaten Bogor, dan satu kali di wilayah Depok.

"Setiap aksinya pelaku ini tidak segan melukai korban," ungkapnya.

Atas kejahatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian.

"Ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tangkap Begal yang Bunuh Sopir Taksi di Bogor, Seorang Pelaku Buron"