Yaitu empat kali di Kota Bogor, tiga kali di Kabupaten Bogor, dan satu kali di wilayah Depok.
"Setiap aksinya pelaku ini tidak segan melukai korban," ungkapnya.
Atas kejahatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian.
"Ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tangkap Begal yang Bunuh Sopir Taksi di Bogor, Seorang Pelaku Buron"