GridMotor.id - Bisa langsung beli motor kalau punya selembar uang Rp 10 ribu cetakan lama, kolektor berani beli 1.000 kali lipat.
Buruan dicek dompet masing-masing apakah masih tersimpan uang Rp 10 ribu seperti di atas, buruan dijual.
Kolektor enggak tanggung-tanggung berani beli dengan harga 1.000 kali lipat, dicek apa saja syaratnya.
Uang kertas Rp 10 ribuan yang diburu kolektor cetakan tahun 1998.
Pada uang Rp 10 ribu yang berani dibeli dengan harga mahal terdapat gambar Danau Segara yang ada di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kolektor uang lawas kembali membuka kesempatan bagi pemilik uang kertas Rp10 ribu untuk menjual uang tersebut.
Tapi ingat, yang lagi diburu kolektor enggak sembarang uang kertas Rp10 ribu.
Uang kertas Rp 10 ribu yang dicari kolektor ini akan dihargai 1.000 kali lipat dari nilai aslinya yakni Rp10 juta.
Uang yang dicari adalah uang kertas Rp Rp 10 ribu tahun 1998.
Kolektor uang Fernando mengatakan tengah mencari uang bergambar Cut Nyak Dien itu.
Untuk diketahui uang Rp 10 ribu tersebut memiliki gambar Danau Segara Anak yang terletak di Nusa Tenggara Barat (NTB) pada bagian belakang.
Sementara pada bagian depan uang tersebut ditandatangani oleh J Soedrajad Djiwandono, Gubernur Bank Indonesia (BI) kala itu.
Uang lawas ini sudah tak bisa digunakan sebagai alat transaksi sejak Januari 2019 silam. Harganya pun naik berkali-lipat di marketplace.
Baca Juga: Uang Koin Langka Berharga Miliaran Rupiah Ditemukan di Dalam Kaleng, Bisa Beli Ratusan Motor Matic
Fernando melalui media sosialnya menyatakan ingin mencari uang tersebut dan siap membayar mahal.
"Untuk harganya saya beli dengan harga Rp10 juta ini saya serius. Bagi yang sudah menemukan harap hubungkan saya secepatnya lewat IG (Instagram) ya," jelasnya dikutip dari MOTORPlus, Rabu (17/11/2021).
Nah, brother buruan dicek koleksi uang Anda, apakah ada Rp 10 ribuan yang diburu kolektor.
Kalau punya selembar lumayan bisa buat beli motor nih.
Artikel ini sudah tayang di KompasTV berjudul: uang-rp10-ribu-lawas-dihargai-kolektor-1-000-kali-lipat-punya-dan-mau-ditukarkan-ini-syaratnya