Razia Operasi Zebra Jaya 2021, SIM Langsung Dicabut Jika Telat Memperpanjang Masa Berlakunya

By Albi Arangga, Rabu, 17 November 2021 | 06:36 WIB

Ilustrasi Polisi giat Operasi Zebra Jaya 2021, pastikan SIM bikers dalam keadaan aktif.

Gridmotor.id - Ditlantas Polda Metor Jaya melaksanakan Operasi Zebra Jaya 2021 yang digelar sejak kemarin Senin (15/11/2021) kemarin.

Adapun Operasi Zebra Jaya 2021 ini bakal berlangsung selama 14 hari.

Pada operasi ini, Polisi tidak langsung aktif melakukan pemeriksaan.

Akan tetapi bila Polisi menemukan pemotor melanggar aturan lalu lintas bakal langsung ditindak.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kasat Lantas Polres Jakarta Selatan Kompol Edi Suprianto.

"Kalau kelihatan kasat mata, pelanggaran itu langsung kami lakukan penindakan. Sanksi tilang kan ada, di sanksi tilang tergsntung jenis pelanggaran saja," ujar Kompol Edi.

Edi mengatakan, anggota akan melakukan patroli sepanjang Operasi Zebra berlangsung.

Patroli akan digelar ke beberapa titik-titik jalan yang dinilai banyak pelanggaran.

Baca Juga: Awas! Kode Pelat Nomor Kendaraan Ini Jadi Incaran Polisi saat Operasi Zebra Jaya 2021

Dalam operasi ini pula, Polisi mengincar beberapa pelanggar aturan lalu lintas.

Yakni mengincar pemotor yang menggunakan knalpot tidak standar atau kanlpot bising.

Selain itu penggunaan lampu strobo atau rotator yang tidak sesuai dengan peruntukan.

Dan yang paling penting, pastikan SIM C bikers harus dalam keadaan aktif.

SIM C punya masa berlaku yakni lima tahun.

Artinya setelah lima tahun bikers harus memperpanjang kembali masa berlakunya SIM C.

Perpanjangan SIM bisa bikers lakukan di pelayanan SIM keliling atau bisa secara online.

Jika bikers terlambat memperpanjang sehari saja, maka SIM C bikers langsung dicabut.

Baca Juga: Bikers Punya Riwayat Penyakit Ini Dijamin Enggak Bakal Bisa Bikin SIM

Artinya bikers harus mengulangi ujian pembuatan SIM lagi.

Baik itu ujian teori maupun ujian praktek.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM dan surat telegram ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3.

Bahwa SIM yang telah lewat masa berlakunya walaupun satu hari tidak dapat diperpanjang dan harus membuat SIM baru.