Karena gagal merampas, para pelaku turun dari motor dan mengancam korban dengan menggunakan celurit.
Korban pun saat itu melawan karena tak terima dengan tindakan para pelaku.
"Korban terkena luka bacokan di tangan dan kepalanya. Akhirnya ponsel itu berhasil direbut pelaku untuk selanjutnya mereka kabur," ujar Dede saat memberikan keterangan pers di Mapolsek Kotabaru, Jumat (12/11/2021).
Usai kejadian tersebut, para pelaku berhasil ditangkap polisi dari hasil penyelidikan dan pelacakan melalui nomor IMEI ponsel korban.
Dengan pelacakan itu, pelaku W kemudian berhasil ditangkap lebih dulu, disusul pelaku lain MH dan SL.
Dari hasil pemeriksaan Polisi, ternyata pelaku sudah melakukan perbuatan begal lebih dari satu kali.
Karena perbuatannya W dan MH dijerat Pasal 365 KUH Pidana tentang Pencurian dengan Kekerasan.
Mereka terancam hukuman 9 tahun penjara, lalu SL dijerat Pasal 480 KUH Pidana tentang Pertolongan Jahat atau Penadah, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Baca Juga: Apes! Pemotor Ini Jadi Korban Pelaku Begal Setelah Kena Tipu Open BO