Sementara rekannya, DD, hingga kini masih dalam pengejaran.
"Pelaku dikenali warga karena sedang mengendarai sepeda motor korban jenis Yamaha Vixion nomor polisi BE 6410 II. Selain itu didapati juga handphone merek Oppo A3S yang juga milik korban," terang Kapolsek Terusan Nunyai, AKP Muji Harjono.
Sempat mendapatkan bogem mentah dari warga dan mendapatkan perawatan di klinik, akhirnya Badarudin diamankan anggota Polsek Terusan Nunyai.
"Pelaku Badarudin dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara. Rekan pelaku yang masih buron terus kita lakukan pengejaran," ujar Muji.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Motor Yamaha Vixion Yoga Dirampas Begal Setelah Dituduh Menganiaya Adik