Brutal! Pemotor Yamaha Vixion Jadi Korban Kebringasan Begal, Motor Dirampas

By Albi Arangga, Jumat, 12 November 2021 | 19:05 WIB

Ilustrasi para pelaku begal pepet dan menghajar korban hingga terjatuh.

Gridmotor.id - Aksi begal kembali terjadi, kali ini di Lampung Tengah.

Adapun korban sempat mengalami penganiayaan serta motornya diambil paksa oleh pelaku.

Korban bersebut bernama Yoga (21), warga Desa Lempuyang Bandar, Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah.

Adapun motornya yang dirampas pelaku adalah Yamaha Vixion.

Yoga jadi korban begal setelah melintasi Kampung Bandar Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah, Selasa, 5 Maret 2019 sekitar pukul 20.00 WIB.

Yoga pun menceritakan kronogi kejadiannya.

Saat itu, Yoga yang mengendarai motor Yamaha Vixion BE 6410 II dipepet dua pelaku lalu ditarik ke areal perkebunan.

Di sana, kedua pelaku menodongkan pisau ke perut korban dan menuding korban telah memukuli adik salah satu pelaku.

Baca Juga: Apes! Pemotor Ini Jadi Korban Pelaku Begal Setelah Kena Tipu Open BO

Dengan alasan itulah, pelaku mengambil paksa motor dan ponsel korban.

"Mereka beralasan jika saya telah melakukan pemukulan terhadap adik salah seorang pelaku. Padahal saya tidak kenal," ujar Yoga.

Merasa tidak melakukan apa yang dituduhkan, Yoga membantahnya.

Kedua pelaku pun menganiaya korban hingga perutnya terluka.

Para pelaku juga menendang korban sehingga terjatuh.

Setelah kejadian tersebut, Yoga langsung melapor ke Kepolisian setempat.

Sehari setelah kejadian, polisi berhasil menangkap salah satu pelaku.

Pria bernama Badarudin (25) itu diringkus ketika sedang melintas di Jalan Gunung Mekar, Kampung Gunung Batin Udik, Rabu, 6 Maret 2019.

Baca Juga: Viral Aksi Pelaku Begal Bawa Linggis Palak Korban, Langsung Dihajar Kawanan Ojol

Sementara rekannya, DD, hingga kini masih dalam pengejaran.

"Pelaku dikenali warga karena sedang mengendarai sepeda motor korban jenis Yamaha Vixion nomor polisi BE 6410 II. Selain itu didapati juga handphone merek Oppo A3S yang juga milik korban," terang Kapolsek Terusan Nunyai, AKP Muji Harjono.

Sempat mendapatkan bogem mentah dari warga dan mendapatkan perawatan di klinik, akhirnya Badarudin diamankan anggota Polsek Terusan Nunyai.

"Pelaku Badarudin dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara. Rekan pelaku yang masih buron terus kita lakukan pengejaran," ujar Muji.

 

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Motor Yamaha Vixion Yoga Dirampas Begal Setelah Dituduh Menganiaya Adik