Gridmotor.id - Viral peristiwa pengroyokan dan perampokan kembali terjadi.
Adapun korban merupakan seorang remaja yang bernama DCP (20).
DCP dikeroyok empat orang, yaitu MLA (20), asal Desa Pandanwangi, AS (20) asal Desa Jegulo, dan ES (20), asal Desa Bangunrejo, Kecamatan Soko, Tuban.
Lalu BAP (19), asal Desa Semen Pinggir, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro.
Para pelaku pengroyokkan juga sudah diamankan di Polres Tuban Jati Timur.
Diduga motif pengroyokkan terjadi lantaran DCP memboncengi cewek.
Ternyata cewek tersebut merupakan pacar dari salah satu pelaku pengroyokkan.
"Jadi cewek yang dibonceng korban adalah salah satu kekasih dari pelaku, motifnya cemburu karena dibonceng dan di-chat korban," kata Kapolres Tuban, AKBP Darman, Minggu (7/11/2021).
Baca Juga: Keluarga Berurai Air Mata, Pelaku Begal Tertunduk Haru Nikahi Kekasihnya di Penjara
Darman menjelaskan, MLA merupakan residivis kasus yang sama dan merupakan pacar perempuan yang dibonceng korban, sekaligus otak atas kejadian ini.
Setelah para pelaku melakukan pemukulan, korban mengalami luka hingga harus dirawat di rumah sakit.
Bahkan pelaku juga menarik tas milik korban hingga talinya putus, lalu mengambil paksa handphone korban, kemudian kabur meninggalkan korban di tempat.
"Pelaku empat orang mengendarai dua motor, lalu mengadang memukuli korban dan membawa handphone dan uang tunai," ujar perwira menengah itu.
Petugas yang mendapat laporan langsung mendatangi rumah NI, perempuan yang saat kejadian dibonceng korban.
Kepada petugas, NI mengaku mengenal korban melalui media sosial Facebook hingga berujung pada janjian untuk bertemu.
Para tersangka berhasil teridentifikasi dan diamankan saat berada di tempat kosnya yang beralamatkan di Desa/Kecamatan Rengel.
Sedangkan Ahmad Sulkan diamankan di rumahnya yang beralamatkan di Desa Jegulo, Kecamatan Soko.
Baca Juga: Ngeri! Driver Ojol Ditodong Pisau Oleh Pelaku Begal, Minta Diantar Beli Miras
"NI juga membenarkan kejadian tersebut, MLA adalah residivis kasus sama. Keempatnya kita jerat pasal 365 dan 170 KUHP, ancaman pidana penjara 12 tahun atau 7 tahun penjara," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Geram Tak Terima, Pemuda di Tuban Ajak Teman-temannya Adang dan Pukuli Pria yang Bonceng Pacarnya