Gridmotor.id - Viral peristiwa begal yang dilakukan oleh para pelaku terhadap korban.
Korban begal merupakan seorang perempuan.
Tak hanya itu, korban juga ternyata merupakan anggota Basarnas.
Peristiwa begal tepat di di depan Kantor Basarnas, Jalan Angkasa, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Kini para pelaku begal sudah langsung diamankan oleh pihak Kepolisian setempat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan, ketiga pelaku tersebut berinisial RP, MG, dan MR. S
Sementara itu, seorang pelaku berinisial T hingga kini masih buron.
"Ada tiga orang pelaku yang ditangkap, satu lagi pelaku masih DPO. Ini yang sempat ramai di media, kemudian kami melakukan surveilans, penyelidikan, dan mengamankan tiga pelaku," ujar Yusri saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (1/11/2021).
Baca Juga: Viral! Driver Ojol Diculik dan Diperas Uang Jutaan Rupiah Pelakunya Ngaku Polisi
Yusri mengatakan, pembegalan tersebut dilakukan ketiga pelaku pada Jumat (22/10/2021) dini hari.
Saat itu, korban bersama pasangannya sedang menunggu ojek daring di depan Kantor Basarnas.
Tak lama kemudian, datang keempat pelaku yang langsung mengintimidasi pasangan korban dengan menuduhnya sebagai pelaku penganiayaan.
"Seorang pelaku mengeluarkan satu kalimat, 'Kamu sudah memukul adik saya'. Si korban enggak tahu apa-apa, kemudian pacar korban ini melarikan diri gara-gara pelaku mengeluarkan celurit," ungkap Yusri.
Sesaat kemudian, pelaku langsung merampas ponsel milik perempuan tersebut.
Pelaku juga membacok korban menggunakan senjata tajam karena berupaya melawan.
Akibatnya, korban meninggal dunia di lokasi kejadian, sedangkan keempat pelaku langsung melarikan diri.
"Tanpa melihat situasi, secepat mungkin merebut barang milik korban yaitu HP merek Vivo, kemudian langsung membacok korban perempuan ini dan meninggal dunia," tutur Yusri.
Baca Juga: Bikers Wajib Hati-Hati! Aksi Begal Makin Nekat, Bacok Korban Sampai Rampas Motor
Kini, ketiga begal tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Metro Jaya.
Mereka dijerat Pasal 365 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Yusri menambahkan, petugas saat ini masih mengejar tersangka T yang masih buron.
T merupakan aktor utama pembacok yang menewaskan korban.
"Kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku utamanya yang membacok korban. Kami kasih waktu secepat mungkin menyerahkan diri atau kami tindak tegas," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tangkap 3 Begal yang Bacok Karyawan Basarnas hingga Tewas"