Pelat Nomor Motor Rusak atau Hilang, Berikut Syarat dan Biaya Ganti Barunya

By Albi Arangga, Senin, 1 November 2021 | 21:15 WIB

Ilustrasi bikiers bisa bikin pelat nomor baru dengan syarat-syarat berikut.

1. Tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal l0 ayat (6);

2. surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan;

3. STNK;

4. Surat Tanda Penerimaan Laporan dari Polri;

5. tanda bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.

Sedangkan untuk syarat penggantian TNKB karena rusak antara lain:

a. mengisi formulir permohonan;

b. melampirkan: