Viral! Driver Ojol Diculik dan Diperas Uang Jutaan Rupiah Pelakunya Ngaku Polisi

By Albi Arangga, Senin, 1 November 2021 | 07:36 WIB

Ilustrasi, aksi para pelaku begal ngaku jadi polisi menculik dan merampas barang-barang driver ojol.

Gridmotor.id - Viral peristiwa begal yang dilakukan oleh para pelaku terhadap korban di Tanggerang Selatan, Banten.

Kali ini korban begal merupakan driver ojol.

Driver ojol ini diculik dan diperas oleh pelaku yang mengaku sebagai polisi.

Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin menceritakan gambaran umum peristiwannya.

Dijelaskannya, peristiwa tersebut bermula ketika korban tengah mengambil pesanan dari aplikasi.

Tanpa disangka, korban dicegat komplotan maling yang menyamar jadi polisi di tengah jalan.

"Awalnya korban sedang melakukan pekerjannya sebagai driver ojek online. Kemudian di tengah jalan korban diberhentikan oleh para pelaku," katanya saat merilis kasus tersebut di Mapolres Tangsel, Serpong, Jumat (29/10/2021).

Iman menuturkan komplotan pencurian itu beraksi dengan modus mengaku sebagai anggota kepolisian.

Baca Juga: Habis Curi Barang, Pelaku Khilaf Kembalikan Barang Korban dan Ada Surat Maaf Lewat Ojol

Kata Iman, kala itu korban tiba-tiba saja didatangi komplotan tersebut dan dipaksa masuk ke dalam kendaraan roda empat yang dibawa oleh para pelaku.

Ketika itu korban langsung dituduh sebagai seorang kurir narkoba dengan dasar pelaku yang mengantongi surat bertugas.

"Pelaku mengaku sebagai anggota Polri dari bidang tugas narkoba. Kemudian si korban diamankan ke dalam mobil. Korban diintimidasi, dan dikeroyok oleh para pelaku," ungkapnya.

Tak cukup melakukan pengeroyokan, para pelaku langsung meminta korban memberikan ATM beserta nomor PIN.

Akibat kekerasan dan ancaman yang dialami, korban pun terpaksa memenuhi permintaan dari komplotan pelaku tersebut.

"Karena tidak tahu korban takut dan terindimidasi sehingga menyerahkan ATM berserta pinnya. Kemudian setelah dianiaya dan diperas korban melaporkan ke Polres Tangsel," ungkapnya.

Sementara itu, Iman mengungkapkan pihaknya telah melakukan penangkapan lima orang polisi gadungan.

Para tersangka tersebut antara lain PKI, FM, RA, GR, dan RA.

Baca Juga: Ngeri! Pemuda Ini Tewas Dibacok Pelaku Begal Saat Mabar, Polisi: Kami Kejar!

Sedangkan, barang bukti yang diamankan berupa 2 korek berbentuk senjata api, 1 buah borgol, 1 buah peneng KPK, 1 unit mobil, 8 lembar rekening koran, 1 baju dengan bercak darah, dan 4 buah handphone.

"Para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dan Pasal 170 KUHP," jelasnya. 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Komplotan Maling di Tangsel Ngaku Polisi Lalu Peras Korban hingga Jutaan Rupiah