Sedangkan, barang bukti yang diamankan berupa 2 korek berbentuk senjata api, 1 buah borgol, 1 buah peneng KPK, 1 unit mobil, 8 lembar rekening koran, 1 baju dengan bercak darah, dan 4 buah handphone.
"Para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dan Pasal 170 KUHP," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Komplotan Maling di Tangsel Ngaku Polisi Lalu Peras Korban hingga Jutaan Rupiah