Adapun Pasal 368-371 KUP merupakan bagian dari BAB XXIII KUHP tentang pemerasan dan Pengancaman.
"Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan kekerasan ancaman kekerasan, supaya orang itu memberikan barang, yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang itu sendiri kepunyaan orang lain atau supaya orang itu membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena memeras dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun," demikian bunyi Pasal 368 ayat (1) KUHP.
Tuh brother akhirnya jelas, kenapa tukang parkir khususnya parkir liar ketakutan sampai ada ancaman 9 tahun penjara.
Buat yang merasa dirugikan parkir liar, bisa langsung lapor ke kantor polisi terdekat.
Memang mengganggu banget saat belanja ke minimarket, mendadak saat pulang terdengar suara peluit.
Tukang parkir mendadak datang dan menarik uang parkir sebesar Rp 2 ribu.
Apalagi kalau tukang parkirnya tidak resmi.
Memang nominal kecil uang Rp 2 ribu, tapi kadang banyak masyarakat yang kurang nyaman dengan kehadiran tukang parkir liar.
Baca Juga: Lapor Polisi Bila Ada Pungutan Parkir Di Indomaret, Hukuman 9 Tahun Penjara Menanti
Apalagi di beberapa minimarket terpampang tulisan jelas parkir gratis, tapi nyatanya masih banyak tukang parkir yang duduk di atas motor konsumen.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pelanggan Indomaret Bisa Lapor Polisi jika Diminta Uang Parkir, Direktur Sebut Sudah Koordinasi dengan Aparat"