Bikers Simak Nih! Malas Berurusan Tukang Parkir Liar, Gini Cara Buat Mereka Nangis Guling-Guling

By Albi Arangga, Sabtu, 30 Oktober 2021 | 10:05 WIB

Ilustrasi, kalau malas dengan tukang parkir liar, gini caranya bikin nangis guling-guling

Gridmotor.id - Belum lama ini heboh salah satu Indomaret di Kota Bekasi menunjukan sebuah pengumuman buat pelanggannya.

Pengumuman tersebut berisi bahwa pihak Indomaret sama sekali tidak memungut tarif parkir.

Jika ada oknum yang meminta tarif parkir pada pelanggan bisa langsung lapor polisi.

PT Indomarco Prismatama selaku pengelola gerai Indomaret membenarkan keberadaan spanduk tersebut.

Marketing Director Wiwiek Yusuf Mengatakan bahwa foto tersebut ada di toko Indomaret area Bekasi.

Menurut Wiwiek, spanduk tersebut dipasang setelah pihak Indomaret berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) dan kepolisian setempat.

Adapun pemasangan spanduk parkir gratis tersebut dilakukan demi kenyamanan konsumen.

"Ya (kebijakan) di atas hasil koordinasi dengan Pemda dan kepolisian. Agar konsumen lebih convinient atau nyaman," ujarnya, seperti dilansir Kompas.tv, Rabu (27/10/2021).

Viral spanduk Indomaret tentang tidak ada pungutan tarif parkir untuk pelanggan.

Baca Juga: Heboh Indomaret dan Alfamart Kompak Gratiskan Parkir, Tukang Parkir Ini Justru Patut Dicontoh

Adapun Pasal 368-371 KUP merupakan bagian dari BAB XXIII KUHP tentang pemerasan dan Pengancaman.

"Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan kekerasan ancaman kekerasan, supaya orang itu memberikan barang, yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang itu sendiri kepunyaan orang lain atau supaya orang itu membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena memeras dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun," demikian bunyi Pasal 368 ayat (1) KUHP.

Tuh brother akhirnya jelas, kenapa tukang parkir khususnya parkir liar ketakutan sampai ada ancaman 9 tahun penjara.

Buat yang merasa dirugikan parkir liar, bisa langsung lapor ke kantor polisi terdekat.

Memang mengganggu banget saat belanja ke minimarket, mendadak saat pulang terdengar suara peluit.

Tukang parkir mendadak datang dan menarik uang parkir sebesar Rp 2 ribu.

Apalagi kalau tukang parkirnya tidak resmi.

Memang nominal kecil uang Rp 2 ribu, tapi kadang banyak masyarakat yang kurang nyaman dengan kehadiran tukang parkir liar.

Baca Juga: Lapor Polisi Bila Ada Pungutan Parkir Di Indomaret, Hukuman 9 Tahun Penjara Menanti

Apalagi di beberapa minimarket terpampang tulisan jelas parkir gratis, tapi nyatanya masih banyak tukang parkir yang duduk di atas motor konsumen.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pelanggan Indomaret Bisa Lapor Polisi jika Diminta Uang Parkir, Direktur Sebut Sudah Koordinasi dengan Aparat"