Waduh! Enggak Ada Libur Natal dan Tahun Baru, Para Bikers Bisa Turing Nggak Nih?

By Albi Arangga, Jumat, 29 Oktober 2021 | 07:45 WIB

Ilustrasi bikers yang ada agenda turing perlu tahu kebijakan pemerintah yang mencabut cuti libur natal dan tahun baru 2021.

Gridmotor.id - Bikers yang punya agenda turing pada libur natal dan tahun baru, sebainya simak ulasan ini.

Pemerintah memastikan tidak ada cuti liburan Natal dan Tahun baru.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy

Keputusan itu termaktub dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.

Adapun alasannya, libur akhir tahun itu dikhawatirkan akan membawa gelombang ketiga Covid-19 yang akan sangat berdampak buruk.

Selain itu, terdapat larangan untuk mengambil cuti dengan memanfaatkan momentum hari libur nasional bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal itu berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021.

Muhadjir menjelaskan, kebijakan tersebut juga semata-mata dilakukan untuk membatasi pergerakan orang yang lebih masif menjelang libur akhir tahun.

Baca Juga: Meski PPKM Diperpanjang, Beberapa Daerah Sudah Bisa Buat Objek Turing Bikers

"Kita upayakan menekan sedikit mungkin yang akan berpergian. Dan ini sudah diberi pagar-pagar pembatasan. Mulai dari tidak adanya libur cuti bersama. Kemudian pelarangan mereka untuk mengambil cuti akan kita lakukan," ujarnya sebagaimana dikutip dari laman kemenkopmk.go.id.

Menurutnya, kebijakan tersebut memerlukan sosialisasi lebih masif kepada masyarakat yang dilakukan oleh pihak kepolisian, dinas perhubungan, dan juga media massa.

Selain itu, ini perlu dilakukan agar masyarakat lebih memaklumi keadaan yang ada dan tidak nekat melanggar.

"Saya mohon nanti ada kampanye besar-besaran untuk mengimbau masyarakat agar tidak berpergian. Tidak pulang kampung, atau berpergian atas tujuan-tujuan yang tidak primer," tuturnya.

Untuk yang terpaksa harus bepergian pada hari-hari libur terbut, perlu dilakukan pemeriksaan syarat perjalanan yang lebih ketat.

Seperti diketahui, saat ini untuk menaiki moda transportasi minimal harus sudah menerima vaksin dosis pertama.

Untuk transportasi udara diterapkan syarat surat negatif PCR tes, dan untuk perjalanan darat menerapkan syarat negatif tes antigen.

"Sehingga nanti kita harapkan jumlah mereka yang akan melakukan perjalanan bisa dibatasi dan juga dikendalikan. Terutama di dalam pengawasan menghindari kemungkinan terjadinya gejala ikutan yaitu mereka pulang pergi membawa oleh-oleh Covid-19," terangnya.

Baca Juga: Bikers Mau Turing? Simak Tips Gerakan Sehat Ala Maria Vania, Awas Gagal Fokus!

Tidak hanya peniadaan cuti bersama Nataru 2021, pemerintah juga sebelumnya menggeser libur Tahun Baru Islam 1443 H yang awalnya pada 10 Agustus 2021 menjadi 11 Agustus 2021.

Kemudian, libur Maulid Nabi Muhammad SAW yang semula 19 Oktober 2021 menjadi 20 Oktober 2021.

Gimana nih bikers, masih nekat mau turing pada libur natal dan tahun baru?

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Alasan Cuti Bersama Natal 2021 Dihapus Pemerintah"