Bikers Wajib Tahu, Berteduh di Tempat Ini Saat Hujan Bisa Langsung Masuk Penjara

By Albi Arangga, Kamis, 28 Oktober 2021 | 18:15 WIB

Salah satu tempat yang tidak boleh dibuat jadi tempat teduh adalah di bawah flyover.

Gridmotor.id - Memasuki bulan-bulan akhir tahun biasanya sudah memasuki musim hujan.

Dan di beberapa wilayah Indonesia juga sudah mulai diguyur hujan.

Bahkan di beberapa tempat menunjukan intensitas hujan yang cukup tinggi.

Hujan harus menjadi beberapa perhatian nih buat para bikers.

Salah satunya yaitu siapin jas hujan.

Jika kelupaan bawa jas hujan saat turun hujan, maka jangan neduh sembarangan.

Apalagi nekat neduh di bawah flyover sampai hujan reda.

Tahukah bikers kalau neduh di bawah flyover hukumannya bisa sampai masuk penjara?

Baca Juga: Viral Video Nekat Trabas Banjir, Pemotor Ini Malah Jatuh Masuk Ke Selokan

Biasanya di sebagian area bawah flyover terpasang rambu-rambu lalu lintas.

Salah satunya rambu-rambu untuk dilarang berhenti atau parkir.

Hal tersebut tertuang pada Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 106 ayat 4.

Pasal tersebut berbunyi:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan:

a. Rambu perintah atau rambu larangan
b. Marka Jalan
c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas
d. Gerakan Lalu Lintas
e. Berhenti dan Parkir
f.  Peringatan

Hukumannya pun telah disebutkan dengan jelas di Pasal 287 ayat 1 untuk larangan berhenti dan parkir.

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau dengan paling banyak Rp 500.000."

Baca Juga: Bikers Jangan Nekat Pakai Jas Hujan Batman Saat Riding, Akibatnya Bisa Fatal

Sedangkan bagi mereka yang berhenti dan menggangu gerakan atau arus lalu lintas, hukumannya tertulis pada Pasal 287 ayat 3.

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 aya (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau dengan paling banyak Rp 250.000."

Flyover memang kerap dijadikan tempat teduh buat bikers yang tidak bawa jas hujan.

Berteduh di bawah flyover tersebut masuk dalam kategori menggangu pengguna jalan.

Jadi kalau bikers enggak mau kehujanan, makanya bawa jas hujan.